01. Pendahuluan & Dasar Hukum
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengelola portal resmi dan ekosistem aplikasi pelayanan publik sebagai sarana penyampaian informasi dan layanan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Kebijakan Privasi ini disusun berdasarkan landasan hukum:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peraturan Bupati Mojokerto terkait Tata Kelola Penyelenggaraan SPBE dan Keterbukaan Informasi Publik.
02. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Kami hanya memproses data pribadi yang relevan, proporsional, dan diperlukan untuk keperluan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan:
Data yang Anda Berikan Secara Langsung
Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor telepon/WhatsApp, dan rincian permohonan saat Anda menggunakan formulir kontak, layanan pengaduan, atau permohonan informasi PPID.
Data Log Otomatis & Analitik Agregat
Alamat IP publik, tipe peramban (*browser*), sistem operasi, waktu akses halaman, dan statistik kunjungan yang bersifat agregat dan dianonimkan untuk pemeliharaan performa dan keamanan sistem.
03. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Data pribadi yang dihimpun hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan terdefinisi:
- Memverifikasi identitas pemohon layanan publik atau pengaduan warga.
- Menindaklanjuti permohonan informasi, laporan aspirasi, atau aduan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas antarmuka dan aksesibilitas portal resmi Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
- Mencegah ancaman siber, serangan DDoS, serta tindakan penyalahgunaan sistem teknologi informasi.
04. Keamanan dan Penyimpanan Data
Kami menerapkan standar teknis dan organisasional untuk melindungi data pribadi:
Enkripsi Data
Transmisi data dienkripsi menggunakan protokol HTTPS (Transport Layer Security) tingkat tinggi.
Pusat Data Pemerintah
Penyimpanan basis data dikelola di Pusat Data Pemerintah dengan kontrol akses berjenjang.
Data pribadi hanya disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulannya, atau selama ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan retensi arsip pemerintah.
05. Hak Anda Sebagai Subjek Data
Sesuai dengan Pasal 5 hingga Pasal 13 UU No. 27 Tahun 2022, masyarakat memiliki hak:
- Mendapatkan kejelasan identitas pengendali data dan dasar pemrosesan.
- Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi yang pernah diserahkan.
- Memperbarui atau memperbaiki data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap.
- Mengajukan keberatan atau meminta penghentian pemrosesan data tertentu sesuai koridor hukum.
06. Layanan Pertanyaan & Pengaduan Data Pribadi
Jika Anda memiliki pertanyaan, keberatan, atau ingin menggunakan hak subjek data terkait kebijakan ini, silakan hubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Pengelola SPBE Diskominfo:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Jl. Raya S. Prawiro Sudirdjo No. 63 Desa Terusan
Email Resmi: kecamatangedeg@yahoo.com
Kanal Aspirasi Nasional: www.lapor.go.id (SP4N-LAPOR!)
